Salah satu kebiasaan penting yang dilakukan umat Islam setiap bulan Ramadan adalah menunaikan kewajiban zakat maal (harta) demi memperoleh pahala lebih dari sekedar menunaikan kewajiban. Manajemen pengelolaan kekayaan dan kemiskinan melalui kewajiban zakat ini adalah salah satu upaya Islam menciptakan pemerataan kebahagiaan dan kegembiraan.
Sejauh ini Islam pernah mencatat sejarah penting ini, yaitu pada masa khalifah Umar Ibnu Abdul Aziz pada abad 2-3 H. Pada suatu waktu Umar Abdul Aziz memerintahkan Yahya bin Zain untuk mengumpulkan zakat untuk didistribusikan. Ketika itu ternyata tidak satupun dari umat Islam yang berhak menerima zakat. Tentu sulit diyakini semua orang Islam kaya, tetapi jelas mereka tidak miskin dalam kategori mustahiq zakat.