Oleh: Abd. Mukti, S. Ag.*
Fenomena dukun politik belakangan ramai menjadi perbincangan publik. Menurut pengakuan salah satu paranormal baru-baru ini dalam wawancara di salah satu stasiun TV swasta, ia sudah sibuk menerima ‘pasiennya’ yang ingin bertarung pada pemilu 2014. Bahkan ada dukun politik yang kini sudah memasang tarif buat para caleg, cabub hingga capres yang ingin meminta tolong untuk memberikan ‘jampi-jampi’nya agar lolos pada pesta demokrasi nanti.
Mendatangi dan mempercayai paranormal atau dukun yang meramalkan sesuatu yang belum terjadi atau perkara ghaib dalam syariat Islam itu masuk dalam kategori perbuatan kafir dan syirik, yakni menyekutukan Tuhan dengan makhluk-Nya. Secara tegas Islam telah melarangnya. Sabda Nabi SAW : “Barangsiapa yang mendatangi tukang tenung atau dukun, lalu ia percaya dengan apa yang dikatakan dukun atau tukang tenung itu, berarti ia telah kafir dengan apa yang telah diturunkan kepada Muhammad”.(HR. Imam Ahmad).
Jika para caleg atau cagub, cabub dan capres mendatangi para paranormal atau dukun yang dipercayai dapat meramal sesuatu yang masih ghaib, jelas menurut hadis diatas hukumnya kafir, atau keluar dari agama Islam. Dan, karena perkara ghaib itu hak Allah, maka mereka juga telah musyrik, menyekutukan Allah dengan makhluk-Nya.
Jabatan sebagai anggota dewan atau kepala daerah apalagi presiden itu memang menggiurkan, banyak orang yang selalu bermimpi untuk menduduki kursi empuk itu.Gaji, tunjangan dan berbagai fasilitas jabatan di dalam genggamannya. ‘Wajar’ jika banyak orang yang mengincarnya walau dengan jalan yang tidak benar. Jalan yang justru menjerumuskan ke dalam kesesatan,neraka.
Namun, harus kita sadari bahwa budaya yang sudah turun-temurun dari nenek moyang kita itu ternyata bertentangan dan menyimpang jauh dari ajaran Islam. Sebagaimana firman Allah SWT :”Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang ada di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daunpun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir bijipun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)” (QS Al An’am : 59).
Dan firmanNya,“(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu, kecuali kepada rasul yang diridhaiNya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya. (QS Al Jin : 26,27).
Barangsiapa berkeyakinan, bahwa dirinya atau orang lain boleh menguasai perkara ghaib, berarti ia telah kafir. Karena perkara ini termasuk perkara yang tidak pernah diberitakan kepada siapapun oleh Allah; tidak kepada para malaikat yang dekat dan tidak juga kepada para rasul yang diutus.Waspadalah dengan praktik perdukunan itu ! Nasrun Minallah Wa fathun Qarieb.
*Pemerhati kehidupan beragama.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar