Oleh: Ir. Asnofidal, M. M.*
Bagi PNS kedepan prestasi dan kinerja merupakan suatu harga mati yang perlu dilaksanakan. Tidak ada kata main-main atau santai dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Hal ini sesuai apa yang diamanahkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OI1 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan ditindak lanjuti oleh Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 01 Tahun 2013, sebagai dasar dalam penilaian unsur Prestasi kerja. PP ini merupakan penyempurna dari PP Nomor 10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) PNS yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan publik. Peraturan tersebut diatas mulai diberlakukan Januari 2014.
Mungkin akan menjadi pertanyaan masyarakat umum, mengapa PNS itu dinilai?. Sesuai dengan PP Nomor: 53 Tahun 2010 menyebutkan PNS adalah abdi negara dan abdi masyarakat yang perlu mentaati seluruh kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dikenakan sangsi disiplin, salah satu kewajiban yg harus dilakukan adalah Peningkatan Prestasi / Kinerja Pegawai untuk itu tugas tanggung jawabnya sangatlah besar. Untuk tetap melaksanakan Tugas, fungsi dan tanggung jawabnya secara baik dan benar, maka dibuat semacam kontrak Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Sasaran Kinerja Pegawai yang disebut juga dengan SKP. SKP ini wajib bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menyusunnya dan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin bagi yang melanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang displin PNS.
Prestasi dan Kinerja PNS akan dinilai berdasarkan 2 (dua) unsur penilaian, pertama 60 % bobot penilaian dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), memuat rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS selama satu tahun, dan Kedua 40 % ditentukan oleh Perilaku Kerja PNS, yang dinilai dari setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS seperti Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama dan Kepemimpinan. Hal ini bertujuan untuk dapat lebih menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat seorang PNS.
Menurut Peraturan Kepala BKN nomor 01 Tahun 2013 dalam Bab.3 Tentang Tata Cara Penyusunan SKP bahwa SKP disusun berdasarkan RKT instansi, sedangkan dalam penyusunannya harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama : Jelas, Kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas; Dapat diukur, Kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain-lain maupun secara kualitas seperti hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan kepada masyarakat memuaskan. dan lain-lain; Relevan, Kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing; Dapat dicapai, Kegiatan yang ditakukan harrs disesuaikan dengan kemampuan PNS; Memiliki target waktu, Kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya.
Kedua : SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus didasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang' tanggung jawab, dan uraian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).
Ketiga : SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai kontrak kerja
Keempat : Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh Pejaba Penilai, maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai dan bersifat final
Kelima : Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
Dalam konteks tersebut diatas Permasalahan yang muncul dalam penerapan SKP ini bagaimana terhadap kesiapan pegawai berpangkat dan golongan rendah, apakah yang bersangkutan dapat menyusun kontrak kerja ini dengan semestinya? Bagaimana pula terhadap para Pejabat penilai pada tataran eselon yang paling rendah (eselon IV) apakah sudah mengerti dan mempunyai kompetensi dalam melakukan penilaian? Untuk itu perlu segera disikapi oleh para Kepala SKPD agar mesosialisasikan dan memberikan penjelasan kepada staf tentang tata cara penyusunan Kontrak SKP tersebut dan bagaimana pula cara melakukan penilaian terhadap SKP dan siapa yang menilainya.
Selain permasalahan tersebut diatas juga timbul permasalan bagi PNS yang saat ini tidak mempunyai jabatan alias Non-job, mereka ini hampir dikatakan belum mempunyai tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab yang jelas. Para PNS ini ada ditempatkan diberbagai instansi dan ada juga ditempatkan di satu tempat sebagai tempat transit yang waktunya juga cukup lama. Ini terjadi hampir diseluruh Kab/Kota maupun Provinsi se Indonesia. Di satu sisi para PNS yang Nonjob banyak yang potensial dan mempunyai pangkat/golongan yang cukup tinggi. Hal tersebut menjadi dilema bagi PNS yang bersangkuatan apa yang mau dikontrak SKP nya? Disatu sisi yang bersangkutan diwajibkan untuk menyusun kontrak kinerja.
Semestinya secara bijak dan arif untuk menyikapi hal diatas Pembina kepegawaian dapat menempatkan pegawai tersebut di satu tempat, berikan tupoksi dan tanggung jawab yang jelas sesuai dengan keahliannya, serta mempertimbangkan pangkat dan golongan ybs. Sehingga tugas-tugas pimpinan di satu instansi dapat terbantu dan berjalan dengan baik. Banyak dijumpai para PNS yang senior dan tidak mempunyai jabatan dengan pangkat dan golongan yang tinggi berada dibawah kepala bidang atau kepala seksi yang nota bene pangkat dan golongan pejabat tersebut lebih rendah dari ybs. Sehingga dalam menyusun dan melaksanakan kontrak SKP akan ditemui berbagai kendala salah satunya siapa yang akan menilai prestasi kerja ybs dan kepada siapa pula dia bertanggung jawab.
*Widyaiswara Madya pada Badan Diklat Daerah Provinsi Jambi, Mengampu Materi Dasar-dasar Pemerintahan yang Baik.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar