Menurut Permendiknas No 12 Tahun 2007 seorang pengawas sekolah wajib memiliki 6 kompetensi. Kompetensi pengawas lebih banyak dari kompetensi wajib kepala sekolah yang hanya ada 5 kompetensi dan guru yang wajib memiliki 4 kompetensi. Oleh sebab itu pengawas juga diwajibkan memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata 2 (S2) untuk pengawas pendidikan menengah (SMA/K dan MA/K).
Enam kompetensi yang wajib dimiliki pengawas sekolah adalah kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, sosial, dan penelitian pengembangan. Dengan 6 kompetensi tersebut pengawas melakukan tugas dan fungsinya di sekolah binaan melakukan supervisi pendidikan sebagai penjamin mutu pendidikan.
Lingkup kegiatan supervisi pendidikan yang dilakukan oleh pengawas adalah supervisi manejerial dan supervisi akademik. Dengan dua fungsi tersebut pengawas sekolah seharusnya dapat menjadi solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi di sekolah. Fungsi supervisi manajerial pengawas sekolah adalah memberikan bantuan professional dalam aspek-aspek pengelolaan dan administrasi sekolah. Dengan fungsi supervisi manajerial ini pengawas sekolah sebagai supervisor pendidikan memberikan pembinaan kepada kepala sekolah sebagai peimpin manajemen disekolah untuk dapat melakukan tugas pokok dan fungsinya. Kegiatan supervisi manajerial tidak hanya terpaku pada kepala sekolah sebagai pemimpin manajemen sekolah akan tetapi juga termasuk kegiatan administrasi sekolah dan penilaian kinerja. Sedangkan supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengawas sekolah dalam membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalnya, khususnya kemampuan melaksanakan pembelajaran agar diperoleh hasil belajar pesrta didik yang optimal. Selain itu dalam supervisi akademik pengawas sekolah juga melakukan penilaian kinerja guru.
Dalam melakukan dua fungsi supervisi pendidikan tersebut seorang pengawas sekolah harusnya adalah orang yang kompeten dan mengerti betul teknik dan metode supervisi sehingga dapat menjadi mitra bagi sekolah binaannya. Namun saat ini masih banyak pengawas sekolah seolah-olah masih tertidur dan belum optimal melaksanakan tugas supervisi pendidikan yang menjadi tugas wajibnya. Hal ini tidak hanya menjadi masalah di Provinsi Jambi namun juga telah menjadi masalah secara nasional. Banyak factor yang menyebabkan belum optimalnya fungsi pengawas sekolah dalam melaksanakan supervisi pendidikan diantaranya adalah (1) perekrutan pengawas, saat yang terjadi dibanyak daerah pengawas sekolah tidak direkrut dengan mekanisme yang jelas. Jabatan pengawas sekolah adalah jabatan fungsional yang tertinggi bagi guru. Sehendaknya pengawas sekolah adalah jengjang karir bagi guru dan hanya guru yang memiliki prestasi, kualifikasi dan kompetensi lah yang dapat menjadi seorang pengawas sekolah. Mengenai kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki pengawas sekolah telah diatur oleh sejumlah peraturan diantaranya adalah Permendiknas No. 12 Tahun 2007 dan Permenpan dan Reformasi dan Birokrasi No. 21 Tahun 2010. (2) Koordinasi pengawas dengan dinas pendidikan, selama ini belum adanya koordinasi yang jelas pengawas sekolah dengan dinas pendidikan sebagai teknis pengurusan teknis pengurus pendidikan. Hasil kerja supervisi pendidikan yang dilakukan oleh pengawas sekolah kurang menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan oleh pihak dinas pendidikan. Koordinasi yang tidak jelas ini membuat seolah-olah kerja pengawas sekolah tidak berarti. (3) pengawas sekolah kurang difasilitasi, pengalaman yang penulis dapatkan di sebuah dinas pendidikan di daerah Sumatera Utara tidak adanya kantor yang diperuntukkan bagi pengawas sekolah. Sehingga pengawas sekolah hanya nongkrong dikantin sebagai tempat pertemuan. Kurangnya fasilitas yang diberikan kepada pengawas dapat mempengaruhi kinerja pengawas, hal ini membuat stigma bahwa jabatan pengawas merupakan jabatan buangan ataupun jabatan untuk memperpanjang masa pensiun bagi bekas pegawai struktual. Sebenarnya masih banyak factor-faktor yang menyebabkan fungsi pengawas sekolah belum optimal sebagai supervisor pendidikan.
Pengawas sekolah sebenarnya dapat dijadikan solusi yang terjadi dunia pendidikan kita apabila pengawas sekolah dapat menjalankan fungsinya melakukan supervisi pendidikan. Pengawas sekolah merupakan penjamin mutu pendidikan sebagai patner bagi sekolah, dengan tugas dan fungsi tersebut hendaknya pengawas sekolah dapat difungsikan secara optimal oleh pemerintah daerah.
Hal ini telah disadari oleh pemerintah pusat bahwa pengawas sekolah merupakan solusi potensial yang akan dioptimalkan. Banyak program yang telah dibuat untuk meningkatkan kompetensi pengawas sekolah diantaranya lomba pengawas sekolah berprestasi, lomba best practice bagi pengawas sekolah, menguliahkan guru-guru untuk dijadikan calon pengawas sekolah ke Strata dua (S2) dan banyak program lainnya. Penulis yakin bahwa pengawas sekolah merupakan solusi untuk penjamin mutu pendidikan. Hal ini akan dapat dicapai jika pemerintah daerah dan pusat bersinergi dalam memberdayakan pengawas sekolah agar dapat menjalankan fungsinya sehingga menjadi pengawas sekolah professional.
*Penulis adalah guru SMK N 4 Sarolangun dan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Medan Program Studi Administrasi Pendidikan Konsentrasi Kepengawasan
Sumber: http://jambiupdate.com/artikel-pengawas-solusi-yang-terabaikan.html
Tidak ada komentar :
Posting Komentar