Indria Mayesti, S.E., M.E. |
Oleh: Indria Mayesti, S.E., M.E.*
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) pernah mengatakan dari 4,7 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebanyak 95% PNS tidak kompeten. Dan hanya 5% memiliki kompetensi dalam pekerjaannya. Pernyataan Menpan ini mendapatkan tanggapan beragam.
Banyak pertanyaan yang muncul. Bagaimana mungkin seorang PNS selaku pelayan masyarakat tidak memiliki kompetensi ? Lantas, jika tak memiliki kompetensi bagaimana bisa melaksanakan tugasnya. Bisa jadi, karena tidak kompeten menyebabkan pelayanan lambat, tidak sepenuh hati dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dan mungkin akan timbul komentar yang radikal, apabila tidak memiliki kompetensi lebih baik mundur saja menjadi PNS.
Kinerja Berbasis Kompetensi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dijelaskan Pegawai Negeri terdiri dari : Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebenarnya sudah berbagai program diupayakan pemerintah meningkatkan kompetensi PNS. Seperti melakukan reformasi birokrasi, berbagai Diklat. Dalam Permendagri no 2 tahun 2013 mengenai pedoman sistem Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, disebutkan, pengertian kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS, berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap prilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas. Sehingga PNS tersebut dapat melaksanakan tugas secara profesional, efektif dan efisien.
Mengapa PNS harus memiliki kompetensi ? (a) tugas, pokok, fungsi, kewenangan dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan, yaitu memberikan pelayanan publik (b) pelaksanaan kepemerintahan yang baik (Good Governance) (c) dalam upaya mengimbangi perubahan lingkungan strategis yang cepat berubah, baik itu lingkungan internal organisasi, maupun lingkungan eksternal organisasi; (d) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan era globalisasi yang sedang berlangsung yang tidak bisa di tolak dan dicegah lagi (e) serta pelaksanaan otonomi daerah.
Kinerja Berbasis Absensi
Adanya pernyataan PNS yang tidak memiliki kompetensi sebaiknya mengundurkan diri itu sah-sah saja. Karena kompetensi disini erat kaitannya dengan berhasil atau tidaknya pekerjaan yang dilakukan. Indikator yang dijadikan tolok ukur kinerja adalah absensi. Apabila absen penuh maka PNS yang bersangkutan seorang aparatur disiplin sesuai dengan PP no 53 tahun 2010. Alhasil Uang Lauk Pauk (ULP) atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) akan penuh setiap bulan. Padahal bisa jadi, PNS bersangkutan tidak melaksanakan tupoksinya. Ada beberapa hal yang menyebabkan kinerja berbasis absensi ini terjadi pertama salah memaknai loyalitas , loyal terhadap pimpinan itu wajib.
Namun apabila sudah dilakukan secara berlebihan alias lebay maka seharusnya seorang pimpinan harus pintar menilai. kedua kurangnya pengawasan pasca absensi, banyak PNS yang bekerja berhaluan absensi Kenapa demikian?. Selama ini banyak terjadi siklus pegawai dalam bekerja adalah 704 atau datang jam 7 isi daftar kehadiran pagi- 0 keluar kantor (tanpa surat tugas) – 4 isi daftar kehadiran sore ketiga ketidakmampuan mengerjakan tugas, ada dua kemungkinan kenapa PNS tidak mampu mengerjakan tugas (1) kurang ilmu pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan tugas dan fungsi atau (2) kurang tingkat intelegensi, kenapa dikatakan demikian?.hal tersebut disebabkan sebagian PNS dimaksud sudah ditingkatkan kompetensinya melalui jenjang kediklatan dengan maksud menambah pengetahuan dan keterampilan.
Namun apabila sudah dilakukan secara berlebihan alias lebay maka seharusnya seorang pimpinan harus pintar menilai. kedua kurangnya pengawasan pasca absensi, banyak PNS yang bekerja berhaluan absensi Kenapa demikian?. Selama ini banyak terjadi siklus pegawai dalam bekerja adalah 704 atau datang jam 7 isi daftar kehadiran pagi- 0 keluar kantor (tanpa surat tugas) – 4 isi daftar kehadiran sore ketiga ketidakmampuan mengerjakan tugas, ada dua kemungkinan kenapa PNS tidak mampu mengerjakan tugas (1) kurang ilmu pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan tugas dan fungsi atau (2) kurang tingkat intelegensi, kenapa dikatakan demikian?.hal tersebut disebabkan sebagian PNS dimaksud sudah ditingkatkan kompetensinya melalui jenjang kediklatan dengan maksud menambah pengetahuan dan keterampilan.
* Widyaiswara Bandiklatda Provinsi Jambi dan Dosen Tetap STIE Muhammadiyah Jambi serta anggota PELANTA Jambi
Klo aq seh setuju, soalnya mnjd PNS sangat sulit d jaman skrng, selain hrs pny skill yg baik tentuny kta hrs pny nasib yg baik jg.
BalasHapusYg jd prtnyaan sy, apakh diklat yg sangat sering dilakukan dan bnyk mnghbskan anggaran pmernth tsb tepat sasaran ato hny cm skdr memenuhi jdwl aj yg pntng giat diklat sdh d laksanakan.
Ilmu pengetahuan emng sngt penting untk d tingktkan dlm menunjang kinerja kta, maka intiny kta hrs sering belajar dan trus belajar...!!!
salam kenal ya,,,kyknya opini yang ke 2 paling tepat, seperti kata livia saat ini diklat hanya untuk pemenuhan kegiatan tahunan saja tanpa ada tindak lanjutnya,.tapi kembali ke individu PNS itu sendiri dech mau apa tidak mengimplementasikan apa yang sdh di dpt dan mau utk terus berbenah diri dengan terus belajar...SEMANGAT....
HapusPada dasarnya arahnya kesana. Harus diakui di lapangan belum sepenuhnya seperti yang diharapkan.
BalasHapusHARAPAN ITU ADA KARENA ADA KETIDAKSESUAIAN ANTARA KEINGINAN DENGAN KENYATAAN,,.BERARTI HARUS ADA PEMBENAHAN DARI SEMUA ASPEK BAIK EKSTERNAL MAUPUN INTERNAL....
HapusSalam kenal bu...saya usul revisi judul ya. Kompetensi VS Presensi. Karena...ah...penjelasan mengenai beda presensi dan absensi, saya rasa ibu lebih tahu ketimbang saya. Mohon maaf ya...terima kasih.
BalasHapus