Untuk bank data Pelanta bisa dilihat di www.data-pelanta.blogspot.com. Data tersebut akan terus diperbaharui

Rabu, 29 Januari 2014

CSR Antara Ada dan Tiada

Oleh: M  Azriat, Z  S.Pd.I.*
CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk tanggungjawab terhadap sosial/lingkungan. Contohnya, perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa, pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa, khususnya di sekitar perusahaan. Melaksanakan tanggungjawab sosial secara normatif merupakan kewajiban moral perusahaan. Ketika perusahaan sebagai komunitas baru melakukan intervensi terhadap masyarakat lokal, sudah menjadi keharusan untuk melakukan adaptasi dan memberikan kontribusi. Karena,  keberadaannya memberikan dampak baik positif maupun negatif.

Tidak hanya berkutat pada aspek normatif, saat ini CSR telah diatur dalam beberapa regulasi yang sifatnya mengikat agar ’perusahaan tertentu’ wajib melaksanakan tanggungjawab sosialnya. Terdapat proses panjang berkaitan dengan sejarah munculnya peraturan terkait CSR atau program yang pada mulanya identik dengan istilah Community Development (CD), Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

Adapun regulasi terkait tanggungjawab sosial perusahaan di Indonesia sebagai berikut; Pertama, Peraturan yang mengikat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimana Keputusan Menteri BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL). PKBL terdiri program perkuatan usaha kecil melalui pemberian pinjaman dana bergulir dan pendampingan (disebut Program Kemitraan), serta program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat sekitar (disebut Program Bina Lingkungan), dengan dana kegiatan yang bersumber dari laba BUMN.

Kedua, Peraturan mengikat Perseroan Terbatas (PT) yang operasionalnya terkait Sumber Daya Alam (SDA), yaitu Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007. Dalam pasal 74 disebutkan: (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, (2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan. PP ini melaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 . Dalam PP ini, perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kegiatan dalam memenuhi kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. 

Keempat, Peraturan yang mengikat jenis perusahaan penanaman modal, yaitu Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007.  Dalam Pasal 15 (b) dinyatakan bahwa "Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan." Sanksi-sanksi, diatur dalam Pasal 34, berupa sanksi administratif dan sanksi lainnya, diantaranya:  (a) Peringatan tertulis; (b) pembatasan kegiatan usaha; (c) pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau (d) pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

Kelima, Peraturan CSR bagi perusahaan pengelola Minyak dan Gas (Migas), diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001. Dalam pasal 13 ayat 3 (p) disebutkan: Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu: (p) pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat”.  

Keenam, Undang-undang  Nomor  13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, Undang-undang ini tidak membahas secara khusus peran dan fungsi perusahaan dalam menangani fakir miskin, melainkan terdapat klausul dalam pasal 36 ayat 1 “Sumber pendanaan dalam penanganan fakir miskin, meliputi: c. dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan. Diperjelas dalam ayat 2  Dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf digunakan sebesar-besarnya untuk penanganan fakir miskin. Sedangkan pada Pasal 41 tentang “Peran Serta Masyarakat”, dalam ayat 3 dijelaskan bahwa “Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai pewujudan dari tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir miskin.
Ketujuh, Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 13 Tahun 2012  tentang Forum tanggungjawab dunia usaha dalam penyelenggaraan Kesejehteraan Sosial. Kementrian Sosial  memandang penting dibentuknya forum CSR pada level Provinsi, sebagai sarana kemitraan antara pemerintah dengan dunia usaha. Rekomendasi Permensos adalah dibentuknya Forum CSR di tingkat provinsi beserta pengisian struktur kepengurusan yang dikukuhkan oleh Gubernur. 

Kalau kita lihat Segudang peraturan tentang CSR, namun sangat di sayangkan imflementasi terhadap aturan tersebut masih rendah, seakan akan regulasi yang dibuat menjadi mandul dan tidak bertaring, Perusahaan perusahaan yang ada seakan akan tidak menggubris aturan tersebut.

Di bumi Sarolangun misalnya, puluhan Perusahaan tumbuh subur dan beroperasi di sana mengeruk kekayaan Alamnya mencari keuntungan sebanyak banyaknya namun masyarakat tidak pernah mendengar bahkan tidak pernah tau dengan yang namanya Dana CSR dari perusahaan yang jika di laksanakan oleh perusahaan akan sangat besar damfak manfaatnya bagi masyarakat, sesuai esensi dari CSR tersebut mensejahterakan masyarakat sekitar, baik di segi ekonominya, infrastruktur dan aspek kehidupan lainnya.

Banyak yang bisa di petik manfaat dari dana CSR tersebut contohnya, Bantuan dan pendambingan pengembangan Usaha Kecil, Bantuan Pembangunan Infrastruktur, seperti Masjid, Madrasah, Bantuan Beasiswa bagi masyarakat, dukungan terhadap Kegiatan OKP dan Ormas, jika itu terlaksana maka tidak akan ada lagi Masyarakat meminta recehan di jalan raya untuk merehab ataupun membangun Masjid dan Madrasah, OKP, dan ORMAS tidak akan lagi keliling membawa proposal kegiatan dan yang lebih penting lagi Para orang tua akan ringan bebannya dalam menyekolah kan anaknya.

Namun untuk kondisi sekarang semua itu hanya hayalan belaka yang entah kapan dapat terlaksana di tambah lagi dengan adanya kongkalingkong antara perusahaan perusahaan dan Pemerintah daerah setempat yang membuat semakin tenggelamnya  harapan Masyarakat terhadapt manfaat dari dana CSR tersebut deal deal politik ikut mempengaruhinya.

*Wakil Sekretaris Pimpinan Cabang  Gerakan Pemuda Ansor Kab. Sarolangun.
Sumber: http://jambiekspres.co.id/berita-12326-csr-antara-ada-dan-tiada.html

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Space 2

Space 2