Oleh: Hubaybah S. K. M.*
MENURUT undang-undang no 40 tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggaraan jaminan sosial, salah satu nya adalah jaminan kesehatan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan adalah ASKES.
Mulai 1 Januari 2014 mendatang pemerintah akan memberikan pelayanan kepada 140 juta peserta BPJS kesehatan yaitu 86,4 juta jiwa kepesertaan jamkesmas, 11 juta jiwa untuk jamkesda, 16 juta peserta askes, 7 juta peserta jamsostek, dan 1,2 juta peserta unsur TNI dan POLRI. Pada tahap kedua tanggal 1 Januari 2019, seluruh rakyat indonesia akan secara otomatis menjadi peserta BPJS kesehatan.
Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Setiap peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan menambah iuran. Sementara bagi warga fakir miskin, cacat total dan tidak mampu membayar iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program bantuan iuran. Jaminan kesehatan diberikan oleh BPJS bukan hanya di fasilitas kesehatan pemerintah saja, akan tetapi juga di fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS (UU No. 40 Tahun 2004). Sistem pelayanan yang dilakukan pada program JKN 2014 nanti adalah sistem rujukan atau berjenjang.
Manfaat yang bisa didapatkan dari program Jaminan Kesehatan Nasional mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif da rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis, dimana yang termasuk dalam pelayanan promotif dan preventif adalah penyuluhan kesehatan (paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat), imunisasi dasar (Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DPT-HB), Polio dan Campak), keluarga berencana (konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi) dan skrining kesehatan (diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu).
JKN diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah jaminan kesehatan yang selama ini masih terfragmentasi, dan bukan menambah masalah baru. JKN yang akan diimplementasikan per 1 Januari 2014 nantinya diharapkan akan mampu mengawal beban biaya kesehatan dan mutu pelayanan kesehatan. Benarkah.? Hal ini wajar dipertanyakan, mengingat proses implementasi JKN di Indonesia cukup rumit dan panjang juga berliku. Bagi masyarakat yang notabene tidak mampu, berbagai program JKN telah gonta-ganti dilaksanakan. Dahulu kita mengenal program JPK, PKPS-BBM Bidang Kesehatan, Askeskin, Jamkesmas, dan dampak otonomi daerah, pemda-pemda memberlakukan program Jamkesda. Kendala implementasinya masih sama, biaya kesehatan boros, rakyat miskin belum tercakup seluruhnya, orang mampu/kayapun yang seharusnya tidak diperkenankan turut menikmatinya sebagai akibat dari pelayanan kesehatan yang belum adil dan merata.
Peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan harus berjalan sinergis dengan program JKN agar pelayanan kesehatan menjadi adil, merata, efisien. Karena menurut hemat penulis, JKN tidak mungkin sukses jika pelayanan kesehatan tidak memenuhi standar dan tenaga kesehatan yang belum merata. Untuk melaksanakan program JKN, fasilitas pelayanan kesehatan dasar seperti puskesmas, klinik, dokter keluarga, praktek dokter bersama harus terstandar, merata, dan terjangkau. Untuk melaksanakan JKN, rumah sakit harus terakreditasi sesuai tingkat rujukan, bukan akreditasi abal-abal yang penuh dengan praktek mafia dan manipulasi.
Persoalannya, siapkah Provinsi Jambi menghadapi dan menerapkan program JKN 2014 yang akan dimulai selang beberapa hari ke depan? Sudah sejauh mana Puskesmas, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya mempersiapkan diri dalam menghadapinya? Sudah sejauh mana masyarakat mengerti dan mengetahui program JKN ini?
Oleh karena minimnya sosialisasi dari pemerintah tentang JKN 2014, maka kita selaku anggota masyarakat harus pro aktif mencari tahu informasi tersebut dari berbagai macam sumber. Dan bagi yang sudah mengetahui sebagai warga masyarakat yang baik dituntut agar mentransforamsikannya kepada warga masyarakat lain yang belum mengetahui atau memahaminya, minimal keluarga terdekat kita, disamping membantu pemerintah sekaligus juga mengawal jalannya JKN 2014 agar berjalan dengan semestinya.
Masyarakat berharap dengan adanya sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang hanya tinggal menuggu hitungan hari saja hendaknya bisa meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat luas, dan tidak ada lagi kejadian warga meninggal atau ditolak oleh fasilitas kesehatan baik rumah sakit pemerintah maupun swasta karena tidak mampu membayar biaya pengobatan yang relatif mahal. Semoga program JKN dapat menjadi solusi dan bukan menambah masalah baru.
*Mahasiswa S2 Fakultas Kesehatan Masyarakat UI.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar