![]() |
Drs. H. Navarin Karim, M. Si. |
(Melalui Pendekatan Komunikasi)
Oleh: Drs. H. Navarin Karim, M. Si.*
Sudah hampir dua periode kita di Indonesia memiliki Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. 9 April 2014 kita kembali akan memilih DPD RI sebanyak 4 orang masing-masing Propinsi, tak kecuali di Propinsi Jambi. Banyak yang tidak tahu persis apa sebenarnya peran DPD RI, dan banyak yang tidak tahu apa yang telah dibuatnya. Ada yang mengatakan karena kewenangannya di legislative pusat tidak begitu jelas. Sementara sebagian besar anggota DPD RI pusat sibuk memperjuangkan perluasan kewenangan DPD, sebagian anggota DPD Perwakilan Jambi pun membuat kesibukan sendiri. Bahkan tercatat dua wakil propinsi Jambi masih sempat-sempatnya maju dalam pertarungan Pemilukada, satu di Kabupaten Kerinci dan satu lagi di Kabupaten Merangin, tetapi tidak menang. Bayangkan waktunya tersita dalam Pemilukada mulai sosialisasi, kampanye hingga masa pemilihan. Paling tidak setahun waktu mereka harus focus di daerah bukan urusan DPD tapi urusan pemilukada.
Ada juga yang masuk partai dan tidak tanggung-tanggung dipercayakan sebagai pengurus teras salah satu partai di pusat dan sekali-sekali mengurus Perguruan Tinggi miliknya di Sumatera Barat. Sedang satu lagi kurang terdeteksi dan terpantau oleh media massa dan yang jelas sekarang sedang mencoba mencalonkan diri lagi melalui DPD untuk yang kedua kalinya.
Lantas kita bertanya kepada anggota DPD yang belum maksimal tersebut, kapan mereka berkiprah untuk Jambi dalam melakoni perannya sebagai perwakilan Daerah Jambi periode 2009-2014? Ketika pulau berhala sedang perseteruan diperebutkan antara Propinsi Jambi dan Kepri, tidak terlihat sama sekali peran mereka yang seyogyanya mereka juga dapat dilibatkan, atau mereka sendiri secara sadar berupaya melalui diplomasi politik ikut memperjuangkannya.
Bukankah dalam tupoksi DPD ada fungsi yang seharusnya mereka berperan dan terlibat dalam pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah. Bahkan mengenai kesejehteraan dan keamanan masyarakat di daerah perbatasan merupakan ruang lingkup tugas mereka yang tak dapat diabaikan, minimal pemikiran mereka kepada pemerintah daerah dalam memberikan solusi. Mereka harus mampu memberikan terobosan, bukan malah sebagai pengekor pemerintah dan legislative.
Kendala Keterbatasan Peran DPD
DPD RI seperti diatur dalam pasal 22 D ayat 1 UUD 1945 tidak memiliki peran yang sama dengan anggota DPR RI. Anggota DPR-RI memiliki kewenangan mutlak dalam fungsi-fungsi parlemen yakni legislasi, pengawasan dan penganggaran. Sementara DPD seolah hanya sebagai konsultan. Misal dalam hal legislasi peran DPD RI sesuai dengan UU no 27 tahun 2009: ikut dalam pembahasan UU, meskipun tidak ikut memutuskan. Dalam UU tersebut juga disebutkan amanat penyediaan kantor di daerah paling lambat tahun 2012 dan diharapkan masyarakat daerah menyampaikan aspirasi kepada anggota DPD RI yang mewakili daerah.
Optimalisasi Peran DPD
Mengingat jumlah anggota DPD di daerah cuma empat orang, maka diharapkan prakarsa DPD di daerah membuat Forum Konsultasi Publik dengan DPD-RI, sehingga aspirasi masyarakat dapat diakomodir dan diperjuangkan lebih lanjut di legislative pusat. Kalaupun DPD tidak mempunyai suara dalam memutuskan, minimal dapat membangun komunikasi dan koordinasi dengan anggota legislative pusat yang berasal dari partai dan daerah yang sama. Paling tidak mampu menggugah mereka untuk memperjuangkan Jambi, karena secara psikologis pasti mereka merasa ada ikatan emosional priomodial. Keterlaluan rasanya jika tidak diperjuangkan.
Disamping itu komunikasi timbal balik yang intens antara anggota DPD dengan pengambil kebijakan di daerah (Gubernur, walikota dan Bupati) harus tetap terjalin demi mencari solusi untuk kemajuan daerah, khususnya tentang daerah perbatasan. Kedepan mari kita memilih anggota DPD RI Jambi yang punya komitmen kuat dan focus untuk memajukan Jambi dengan memaksimalkan pendekatan komunikasi.
*Ketua STISIP (Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) Nurdin Hamzah dan Ketua Pelanta (NIA. 201307002)
Sumber: http://jambiupdate.com/artikel-penguatan-peran-dpd-ri.html
Tidak ada komentar :
Posting Komentar