Untuk bank data Pelanta bisa dilihat di www.data-pelanta.blogspot.com. Data tersebut akan terus diperbaharui

Rabu, 18 September 2013

Menengarai Sistem Hukum Nasional

Soni Gusti Anasta
Oleh: Soni Gusti Anasta*
Ada banyak sistem hukum yang berlaku didunia, beragam-ragam dan berjenis-jenis. Sistem Hukum yang ada di suatu negara bisa datang dibawa oleh kaum penjajah, datang karena dibawa oleh kaum cendikia, atau muncul dari kepribadian bangsa itu sendiri. Atau bahkan bisa juga datang karena pengaruh gereja-gereja pada abad pertengahan.

Sistem hukum merupakan satu kesatuan bentuk koordinasi penerapan instrumen hukum, mulai dari legislasi sampai kepada yudikasi didalam suatu negara. Di Indonesia sendiri identitas sistem hukum masih dalam perdebatan. Hal ini menjadi masalah yang sangat serius karena akan bermuara kepada bentuk dan ciri hukum Indonesia ke depan, yang pada gilirannya akan menjadi alat untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman.

Rechstaat
Sebelum amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara tegas dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum bercirikan rechstaat. Berasal dari bahasa belanda, Recht artinya hukum dan staat berarti negara. Rechstaat adalah satu sistem hukum yang biasanya ditemukan di negara bekas jajahan Belanda dan Prancis. Sistem hukum ini lebih menekankan kepada asas legalitas untuk menjamin adanya asas kepastian hukum. Kepastian hukum adalah satu-satunya tujuan untuk melahirkan ketertiban. Salah satu frasa Belanda yang bertuliskan “nullum delictum nulla panna sine praviae legge punali” yang berarti “tiada satu perbuatan pun yang dapat dihukum, selama tidak dilarang dalam undang-undang” adalah salah satu ciri sistem hukum rechstaat. Dalam sistem hukum ini semua rencana, kebijakan, dan segala peraturan perundang-undangan yang ada harus dituliskan untuk menjamin kepastian hukum sebagai salah satu cara untuk mencegah kesewenang-wenangan pemerintah (absolute government).

Rule of Law
Berasal dari bahasa inggris, yang artinya adalah negara hukum,  sistem hukum rule of law biasa ditemukan di negara anglo saxon, atau negara-negara bekas jajahan Inggris dan Amerika. Sistem hukum ini lebih menekankan kepada asas equality before the law, yang berarti persamaan kedudukan didepan hukum. Jika dalam sistem hukum rechstaat, tolok ukur menghukum seseorang adalah undang-undang, maka dalam sistem hukum rule of law yang menjadi tolok ukurnya adalah identitas seseorang berikut dengan latar belakangnya. Jika dalam sistem hukum rechstaat lebih menekankan kepada asas kepastian hukum, maka dalam sistem hukum rule of law lebih condong kepada asas kesebandingan hukum. Tidak mesti tertulis untuk menjamin kepastian hukum seperti halnya sistem hukum rechsttat, dalam sistem hukum rule of law, norma hukum tidak mesti tertulis. Karena tolok ukurnya bukan legalitas, akan tetapi kesebandingan hukum yang berguna untuk menciptakan ketentraman. 

Kasus per Kasus
Banyak kasus yang menurut pengamatan saya semakin membingungkan mengenai konsep sistem hukum Indonesia dewasa ini. Jika dikatakan sistem hukum kita rechstat, lalu mengapa undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman meredaksikan bahwa hakim dilarang menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada dasar hukumnya? Jika demikian dapat disimpulkan bahwa hakim diwajibkan untuk menyelesaikan segala perkara yang diajukan kepadanya, kendati tidak ada dasar hukum terkait masalah yang akan diselesaikan. Kalau demikian hakim akan  melakukan interprestasi berdasarkan logika dan wawasannya, tidak berdasarkan legalitas peraturan perundang-undangan. Bukankah ini bertentangan dengan ciri hukum rechstaat?

Kemudian, dalam kasus Raffi Ahmad, seharusnya jaksa tidak bisa menuntut tersangka dikarenakan barang haram yang dimiliki ataupun dikonsumsi tersangka termasuk narkoba jenis baru, oleh karenanya tidak termasuk dalam daftar narkotika maupun psikotropika seperti yang tertulis dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah. Bukankah dengan demikian penuntutan terhadap raffi tidak berdasar hukum yang kuat. Dan bertentangan dengan asas legalitas yang menjadi ciri sistem hukum rechstaat.

Lalu sebaliknya apakah negara kita ber-sistem hukum rule of law. Jawabannya jelas tidak, karena hampir seluruh peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia sifatnya tertulis dan diundangkan dalam lembaran negara. bahkan penafsiran Pancasila pun yang seharusnya bersifat flexibel dan dibiarkan berkembang seiring dengan berubahnya pemikiran masyarakat, malah di-normatif-kan menjadi TAP MPR RI NO. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa). Sehingga penafsiran masyarakat pun kerap terbentur karena adanya batasan normatif yang ditetapkan pemerintah.

Sistem Hukum Pancasila
Dalam disiplin ilmu hukum, permasalahan kekosongan norma merupakan dilema dalam penegakan hukum dewasa ini, hal ini dikarenakan adanya kosakata dalam redaksi hukum itu sendiri. Setiap redaksi pasal yang diterapkan pasti akan selalu menimbulkan kekosongan hukum. Oleh karenanya baik sistem hukum rechstaat maupun rule of law masing-masing memiliki kelebihan dalam soal penegakan hukum.

Prof. Soekanto Satoto mengatakan bahwa negara kita ber-sistem hukum prismatik. Menurut saya sistem hukum Indonesia dewasa ini adalah sistem hukum Pancasila, dimana sistem hukum kita berdiri ditengah-tengah, mengambil kebaikan di antara rechstaat dan rule of law.
Kebaikan-kebaikan dari rechstaat; kepastian hukum, dan ciri khas rule of law; kesebandingan hukum, diambil dan disatukan dalam satu bingkai sistem hukum nasional.

Bukankah ini selaras dengan apa yang menjadi fungsi hukum itu sendiri. Hukum yang baik diharapkan dapat melahirkan kepastian hukum (rechstaat) dan kesebandingan hukum (rule of law). Kepastian hukum niscaya akan melahirkan ketertiban, dan kesebandingan hukum akan menciptakan ketentraman. Kolaborasi antara ketertiban dan ketentraman inilah yang sejatinya akan mewujudkan keadilan. 

*Mahasiswa Fakultas Hukum Unja
Sumber: http://jambiupdate.com/artikel-menengarai-sistem-hukum-nasional.html 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Space 2

Space 2