Drs. H. Navarin Karim, M. Si.* |
Oleh: Drs. H. Navarin Karim, M. Si.*
Banyak PT di Indonesia dalam tata kelola (governance) kurang memperhatikan harkat Perguruan Tinggi. Padahal inilah rohnya perguruan tinggi sehingga lembaga pendidikan serta output pendidikannya menjadi bermartabat.
Tidak mengherankan jika kita temukan beberapa Perguruan lebih menonjolkan bagaimana mendapatkan mahasiswa sebanyak mungkin dengan system seleksi yang kendor. Akibatnya untuk mencapai keseimbangan produktivitas, kemudah-kemudahanpun dilakukan, seperti penerimaan siswa dengan system indent, penilaian tidak obyektif. Pendek kata berujung kepada kelulusan mahasiswapun di mudahkan.
Ada anekdot mengatakan, jika calon mahasiswa sudah terdaftar di suatu Perguruan Tinggi, ijazahnya sebenarnya sudah dapat dicetak, tinggal menunggu waktu sesuai ketentuan batas waktu minimal yang bersangkutan seharusnya menyelesaikan studi. Istilah lain duduk yang manis saja si mahasiswa sampai batas waktu tersebut tanpa kerja keras, akhirnya menjadi sarjana juga.
Ini baru satu saja terkait dengan harkat Perguruan tinggi yang mengabaikan proses pembelajaran yang baik. Pengelola PT lupa bahwa PT adalah pilar bangsa, sebagai wadah pendidikan calon pemimpin bangsa. Dampaknya cara mudah ini, kualitas calon pemimpin bangsa ke depanpun dipertanyakan, dan tak heran pula pemimpin-pemimpin bangsa kita diragukan dan banyak yang terjebak korupsi, baik sebagai birokrat, politisi maupun akademisi. Mereka tidak mau kerja keras, semua mau serba instant, akhirnya cara jalan pintas (short cut) pun dilakukan agar dianggap orang yang “berhasil” dalam kehidupan. Ada lagi PT dalam mengelola PT-nya tidak memperhatikan kegiatan ekstrakurikuler yang berhubungan melestarikan budaya bangsa dan kearifan lokal. Mereka lupa bahwa Perguruan Tinggi adalah sebagai pusat budaya bangsa.
Selain itu ditemukan juga adanya perguruan tinggi yang tidak peduli dengan dinamika masyarakat dan perkembangan demokrasi. Seolah Perguruan Tinggi seperti menara gading yang hanya menerangi lingkungannya sendiri, tanpa ada kepedulian. Padahal dalam harkat PT ini disebut kan bahwa PT merupakan lembaga ilmiah yang berfungsi sebagai pusat budaya, pilar bangsa dan penggerak perubahan social menuju masyarakat demokratis maju.
Dengan memasukkan harkat PT diharapkan PT menjadi : (1) Wadah pendidikan calon pemimpin bangsa, (2) wadah pembelajaran mahasiswa dan masyarakat, (3) pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, (4) pusat kebajikan dan kekuatan moral untuk mencari dan menemukan kebenaran. Hal lain yang tidak boleh diabaikan dalam harkat PT adalah penyelenggara PT yang mengutamakan prinsip academic governance, bukan aspek birokrasi, politik ataupun efisiensi manajemen. Adapun prinsip tata kelola PT yang harus dilaksanakan adalah : (1) Transparansi diterapkan melalui (a) mekanisme check and balances dan disiplin menghindari conflict of interest dan job rangkap, (b) Senat Akademik PT mengontrol Rektor/Ketua/Direktur. Oleh karena itu tidak dibenarkan lagi Rektor/Ketua/Direktur sebagai Ketua Senat Akademik (c) Kewenangan tertinggi PT ada ditangan Senat (masyarakat akademik) (2) Akuntabilitas (kepada stakeholders) melalui (a) kejelasan misi dan tujuan PT sejalan dengan mandat pemerintah dan atau badan penyelenggara, (b) adanya izin pendirian PT dan penyelenggaraan program studi, (c) berfungsinya Sistem Penjamin Mutu, (d) Tercapainya indicator yang dicantumkan dalam Renstra dan RKA, (d) Adanya satuan pengawas internal dibawah Rektor/Ketua/Direktur dan satuan audit dibawah Yayasan, (e) diterapkannya system akuntansi dan pengelolaan keuangan yang dapat diaudit (3) responsibility (tanggung jawab melalui Statuta PT, penjabaran kedudukan, fungsi, tugas, tanggung jawab dan kewenangan setiap unsure organisasi, adanya job description personel dan SOP yang jelas (4) independensi dalam pengambilan keputusan academic tanpa intervensi pemerintah dan atau badan hukum nirlaba, (5) Fairness (adil) dalam pengangkatan pegawai dan pejabat berdasarkan (a) kompetensi dan track of record, (b) penerapan merit system. (6) Penjamin Mutu meliputi internal dan eksternal (akreditasi), sert ifikasi profesi dosen, feed back mahasiswa dan tracer study (kelulusan), (7) Efektifitas dan efisien melalui system perencanaan jangka panjang, menengah (renstra) dan tahunan, (8) Last but not least, Nirlaba : seluruh anggaran sisa kegiatan tidak boleh dibagikan, tetapi harus diinvestasikan kembali untuk peningkatan mutu dan pengembangan PT.
*Ketua STISIP Nurdin Hamzah Jambi dan Ketua Pelanta (NIA. 201307002). Opini ini merujuk kepada hasil Workshop Peningkatan Tata Kelola PT dan Penyusunan Renstra, 18 sd 20 Juli 2013 di Jakarta.
Sumber: http://jambiupdate.com/artikel-harkat-pt-menuju-pendidikan-bermartabat.html
Tidak ada komentar :
Posting Komentar