Oleh: Hafid Zakaria, S.H., M.H. dan Pratiwi*
Kemerdekaan pers merupakan kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya serta aktivitasnya dalam bidang jurnalistik. Ada beberapa kebebasan dalam jurnalistik yaitu kebebasan dalam mendapatkan berita, kebebasan dalam menahan berita, kebebasan dalam mengolah berita, kebebasan menyusun berita, kebebasan menyiarkan berita. Setiap pembatasan baik dalam bentuk pembatasan preventif maupun pembatasan secara represife haruslah tetap mengacu pada tatanan Negara demokrasi dan Negara hukum. Karena kalau tidak, akan terjadi kesewenang-wenangan.
Pers atau media massa merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan kebebasan berkomunikasi. Selain itu, juga sebagai tempat untuk mewujudkan dan mengejawantahkan kebebasan untuk berpendapat, tempat untuk mewujudkan kebebasan berpikir, tempat mewujudkan kebebasan untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi pengetahuan. Sehingga antara satu dengan yang lain saling mengetahui apa yang diinginkan.Kebebasan pers merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia. Dimana hak asasi manusia yang dimaknai sebagai hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak kelahirannya yang di berikan oleh tuhan. Selain itu, telah memberikan hak-haknya, dimana salah satunya adalah hak untuk mendapatkan informasi dan hak untuk menyampaikan gagasan atau pendapat.
Maka untuk itu, kebebasan pers tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang. Kemudian, pembatasan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pengaturan dalam sebuah peraturan, inilah ciri sebagai negara hukum.
Dalam hal kebebasan berekspresi John Stuart Mill mengatakan setiap pembukaan terhadap kebebasan berekpresi merupakan peniadaan hal yang sangat penting didalam kehidupan masyarakat. Kebebasan pers merupakan salah satu pilar sangat penting didalam demokrasi, tanpa ada kebebasan pers maka tidak aka nada demokrasi, atau kalaupun disebut-sebut ada demokrasi maka itu hanya demokrasi semu belaka atau dalam bahasa lain disebut dengan pseudo democracy.
Artinya pers hanyalah sebagai pelengkap penderita saja, kita bisa belajar 30 tahun dibawah orde baru pers kita dikebiri.
Jika menelaah lebih lanjut, persoalan kebebasan pers merupakan hal yang harus dalam Negara Indonesia karena UUD 1945 telah memberikan jaminan kepada setiap warganegara dan atau organisasi di jamin untuk menyampaikan pendapatnya dan juga dijamin untuk mendapatkan informasi.
Pembatasan melalui Hukum
Negara Indonesia adalah Negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi kita, penegasan Indonesia sebagai Negara hukum adalah Negara dalam bertindak dan bertingkah laku harus mendasarkan pada aturan hukum yang sudah di tetapkan oleh mereka yang telah diberikan kewenangan.
Sebagai konsekwensi Negara hukum maka pembatasan terhadap kebebasan pers dapat dilakukan melaui mekanisme hukum. Pada saat ini pembatasan kebebasan pers telah diatur dalam beberapa aturan hukum baik dalam scala nasional maupun aturan hukum internasional yang telah diratifikasi. Seperti diatur didalam undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik), kemudian juga diatur di dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pembatasan yang lain diatur dalam Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, dan juga diatur dalam kode etik jurnalistik.
Pembatasan melalui hukum ini penting disamping untuk menghindari kesewenang-wenangan oleh penguasa ataupun non penguasa, harapannya semua pihak dapat menghargai kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
*Dosen tetap STIA Setih Setio Muara Bungo dan Alumni MH Universitas Jambi dan mahasiswa STIA Administrasi Bisnis.
Sumber: http://jambiupdate.com/artikel-kebebasan-pers--keharusan-negara-demokrasi.html
Tidak ada komentar :
Posting Komentar