Indria Mayesti, S.E., M.E. |
Oleh Indria Mayesti, S.E., M.E.*
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo Undang-UndangNomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dijelaskan bahwa Pegawai Negeri adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas lainnya yang ditetapkan berdasar peraturan perundangan serta digaji oleh negara. Yang menjadi pertanyaan, apakah seorang Pegawai Negeri Sipil bias menjadi kaya lewat jenjang karier yang dijalaninya?
Jawabannya tidak bisa karena pendapatan sebagai PNS itu sudah dapat dihitung secara manual hanya bias menutupi pengeluaran sehari-hari saja dan mungkin malah kurang. Kalau demikian apa yang bias dilakukan seorang PNS agar bisa kaya? Jawabannya adalah dengan berwirausaha. Bagaimana caranya? Bersama kita cari jawabannya.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo Undang-UndangNomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dijelaskan bahwa Pegawai Negeri adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas lainnya yang ditetapkan berdasar peraturan perundangan serta digaji oleh negara. Yang menjadi pertanyaan, apakah seorang Pegawai Negeri Sipil bias menjadi kaya lewat jenjang karier yang dijalaninya?
Bolehkah PNS berwirausaha
Menurut Ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah yang akan melakukan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta, wajib mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang. Untuk mendapatkan izin melakukan usaha dagang, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta tersebut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang. Permintaan izin melakukan usaha dagang akan ditolak oleh pejabat yang berwenang, apabila kegiatan usaha dagang tersebut akan mengganggu pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, atau dapat menurunkan atau mencemarkan kehormatan Pegawai Negeri Sipil. Jadi dilihat dari PP nomor 30 Tahun 1980, PNS Gol III/d ke bawah dan bukan gol IV/a keatas atau pejabat eselon I , boleh melakukan kegiatan usaha sambilan selama ada ijin dari instansi terkait atau atasan langsung.
Mengandalkan Gaji Tidak akan Kaya
Tentunya hal tersebut tidak sejalan dengan judul utama diatas, yang mengatakan bisa kaya jadi PNS, tapi jangan disalahartikan dulu maksudnya disini selain berprofesi sebagai PNS seharusnya juga memiliki profesi lain untuk menambah penghasilan atau dengan kata lain berwirausaha. Dan kata-kata kaya terdengar agak sedikit riskan ditelinga, mungkin diganti saja dengan bias hidup secara pas-pas an alias pas mau beli mobil baru duitnya ada, pas mau beli rumah baru duitnya ada, pas mau jalan-jalan keluar negeri duitnya ada, seperti itulah kata-kata yang pernah saya dengar dalam sebuah candaan antar teman.
Wirausaha adalah orang yang menjalankan usaha atau perusahaan dengan kemungkinan untung atau rugi. Oleh karena itu wirausaha perlu memiliki kesiapan mental, baik untuk menghadapi keadaan merugi maupun untung besar. Sehinggaseorangwirausaha harus mempunyai karakteristik khusus yang melekat pada diri seorang wirausaha seperti percaya diri, mempunyai banyak minat, bias bersepakat, mempunyai ambisi, berjiwa penjelajah, suka mencoba sesuatu. Menurut Syamsuddin suryana Wirausaha adalah seorang yang memiliki karakteristik percaya diri, berorientasi pada tugas dan hasil, pengambil resiko yang wajar, kepemimpinan yang lugas, kreatif menghasilkan inovasi, serta berorientasi pada masa depan.
Bila berkaca pada peraturan diatas berarti seorang PNS bias berwirausaha, namun ada beberapa catatan yang harus dipahami terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk melakukan sebuah kegiatan wirausaha, antara lain pertama bahwa usaha yang akan dilakukan telah dipahami sepenuhnya atau dengan kata lain yang bersangkutan memang memiliki pengetahuan yang cukup dengan usaha yang akan dijalani, sebagai contoh saya sering memberikan anekdot kepada mahasiswa saya pada saat saya memberikan matakuliah kewirausahaan seperti ini, saudara kalau bertemu mortua dijalan apa yang akan saudara lakukan?. Kebanyakan mereka akan menjawab disalami, dicium tangannya atau malah diberikan uang, jawab saya berarti saudara jangan membuat usaha perbengkelan karena kalau bertemu mortua dibuang saja tapi lain halnya kalau bertemu dengan mertua, ini hanya bercanda saja, kedua bagi seorang PNS yang paling penting adalah manajemen waktu karena sangat dipahami sekali bahwa seorang PNS adalah abdi Negara dan abdi masyarakat, jadi jangan sampai kegiatan wirausaha ini menganggu kegiatan pokok sebagai PNS, ketiga masalah pendanaan adalah hal yang sangat sulit sekali dipenuhi sebagai bagian penting keberhasilan sebuah usaha apalagi kalau kita tidak memiliki partner atau pihak lain yang akanmemberikan modal cukup, namun ada solusi yang tidak kita sadari kita miliki yaitu SK PNS, kenapa saya katakan tidak kita sadari?Ada semacamguyonan yang sering kita dengar mungkin disekeliling kita misalnya kita sengaja menggadaikan SK PNS ke Bank untuk membeli mobil pribadi yang lucunya hanya digunakan sebagai sarana transportasi pergi-pulang kantor saja atau sebagai ajang untuk menunjukkan kepada teman atau tetangga kalau kita mampu membeli alat transportasi mewah tanpa dimaksudkan untuk menambah penghasilan keluarga, kenapa mobil tersebut tidak digunakan untuk mencari uang lagi misalkan kita rentalkan dengan tanpa biaya promosi kita bias meletakkan selembar kertas sablon yang bertuliskan ‘direntalkan hubungi nomor HP 081xxx…’ dan uang akan datang dengan sendirinya.
Namun sekali lagi bila telah memutuskan melakukan sebuah usaha atau berwirausaha jangan sampai mengorbankan tugas pokok PNS tadi, atau jangan sampai istilah 7-0-4 akan terjadi, maksudnya datang jam 7 untuk absen pagi, ditengah-tengah kosong untuk melakukan usaha dan selanjutnya dating lagi ke kantor jam 4 sore buat absen. Selamat berwirausaha.
*Widyaiswara Badan Diklat Daerah Provinsi Jambi.
Sumber: http://jambiekspres.co.id/berita-17148-bisa-kaya-jadi-pns-.html
Tidak ada komentar :
Posting Komentar