Untuk bank data Pelanta bisa dilihat di www.data-pelanta.blogspot.com. Data tersebut akan terus diperbaharui

Selasa, 29 Oktober 2013

Sidalih dan Pemilih

Drs. H. Navarin Karim, M. Si.
Oleh: Drs. H. Navarin Karim, M. Si.*
Sistem data Pemilih (Sidalih) untuk Pemilu Legislatif (DPR, DPD, DPRD) untuk pemilu tahun 2014 mengalami perubahan. Hal ini baru penulis sadari ketika Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) mulai dipersoalkan karena banyaknya kesalahan. Berita Jambi Star tanggal 9 Oktober 2014 menunjukkan dugaan 5.993 warga pendatang di wilayah Dapil IV yang masuk dalam DPSHP. Lain lagi berita berita Koran Tribun Jambi tanggal 18 Oktober 2014 mengemukakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 435 nama anggota TNI/Polri yang tercantum dalam DPSHP. Bayangkan data hasil perbaikan saja masih bermasalah (tidak valid). Ini betul-betul tamparan bagi kinerja Pemilu sebelum data pemilih ditetapkan KPU Pusat menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).  

Jadi wajar saja, jika dalam opini penulis sebelumnya membuat plesetan KPU bukan Komisi Pemilihan Umum, tetapi Kesalahan Pendataan Ummat. Masih segar dalam ingatan penulis, Sidalih tahun 2009 koreksi dapat dilakukan lebih terbuka dan transparan.  Bagaimana tanpa diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat,  tiba-tiba (ujug-ujug) sudah menjadi DPSHP dan sebagian besar Pemilih banyak yang tidak tahu kapan masa pemberitahuan Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan. Memang ada sebagian kecil masyarakat yang mengetahui bahwa DPS dapat dilihat melalui internet. Namun bagaimana masayarakat yang gagap teknologi (gaptek) mau mengecek dan ada juga yang paham internet tetapi tinggal di daerah marginal, mereka sebagian besar belum punya modem atau belum punya akses speedy atau hotspot.

Jika Sisdalih ini merupakan penyempurnaan system yang lama, seharusnya dapat mengeliminir kesalahan yang lama dan hal yang sudah baik pada system lama tetap dipertahankan bukan malah dihilangkan. 

Penyempurnaan DPS dapat dilihat diinternet adalah merupakan kemajuan, tetapi secara manual seharusnya tetap saja diumumkan dalam bentuk hard copy di masing-masing Dapil supaya masyarakat yang gaptek dan belum punya akses internet dapat juga mengecek kesalahan nama, alamat, usia atau kolega serta konstituennya belum masuk dalam DPS. Dan yang perlu diperhatikan juga dalam mengumumkan pilihlah tempat yang strategis sehingga dapat dijangkau/memudahkan akses bagi pemilih. Jika sudah jadi DPSHP yang paling bisa memonitor secara lebih teliti adalah Bawaslu. Bisa koreksinya makin baik, tapi bisa saja terjadi konspirasi dengan pihak KPUD/KPU. Oleh sebab itu supaya tidak ada dusta diantara kita, prinsip transparan yang telah digembar gemborkan pemerintah harus dilaksanakan secara baik. Transparan dalam artian : mekanisme nya jelas dan diumumkan.  

Pertahankan Tradisi Baik Masa Silam
Pada pemilu 2009 dua minggu jelang diumumkan DPT masyarakat diberitahukan melalui media elektronik dan media massa agar melihat pengumuman DPS, agar masyarakat dapat lebih aktif (stelsel aktif). Mestinya sebelum DPS keluar KPU/KPUD, PPK, PPS yang aktif lebih dahulu dalam melakukan pemutakhiran data, ketika lembaga ini aktif, pemilih bersifat pasif (stelsel pasif). Tujuan masyarakat aktif ketika telah diumumkan DPS adalah agar pemilih bisa memastikan apakah mereka dapat berpartisipasi dalam pemilihan atau tidak. Oleh sebab itu masa pengumuman dan koreksi  DPS sebaiknya tidak hanya dua minggu seperti Pemilu 2009, tapi diberi tenggang waktu satu bulan. Jika nama mereka belum tercantum atau ada Kesalahan Pendataan Ummat, maka mereka dapat melaporkan kepada  RT, lurah, PPS, PPK dan kalau perlu sampai ke KPUD. Seandainya pemilih tidak aktif dalam memperjuangkan hak pilihnya, maka stake holders yaitu tim sukses caleg (calon legislative) dan atau caleg yang punya konstituen dapat mengurusnya. Dampak positifnya adalah si caleg dapat memainkan peran sambil menyelam minum air, artinya dapat menimbulkan simpati bagi pemilih.

Untuk Diperhatikan  
Tidak semua sistem data elektronik  dapat memecahkan masalah. System data elektronik dikatakan lebih baik dengan asumsi mampu mengeliminir kekurangan system manual, bukan malah sebaliknya. 

*Penulis adalah Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIP) Nurdin Hamzah Jambi dan Ketua Pelanta (NIA. 201307002).

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Space 2

Space 2