Untuk bank data Pelanta bisa dilihat di www.data-pelanta.blogspot.com. Data tersebut akan terus diperbaharui

Kamis, 29 Agustus 2013

Esensi Pemberlakuan UKT

Mhd. Zaki, S. Sos., M. H.
Oleh: Mhd. Zaki, S. Sos., M. H.*
Sistem pendidikan kita kini tampil dengan terobosan baru. Setelah pemberlakuan kurikulum 2013 untuk tingkat sekolah, kini giliran perguruan tinggi. Khususnya dalam hal sistem pembiayaan pendidikan yakni dengan pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mulai diterapkan pada semester ganjil tahun ajaran 2013/2014. Seperti diketahui tujuan awal dari pemberlakuan UKT pada dasarnya adalah positif. Dalam konteks ini pemerintah berusaha memberikan pemerataan peluang kepada masyarakat untuk tetap bisa melanjutkan studi di bangku perkuliahan.

Dengan sistem ini penetapan besaran uang kuliah tidak lagi mutlak berdasarkan jurusan yang akan dipilih seperti yang terjadi selama ini. Akan tetapi dengan pemberlakuan sistem ini besaran uang kuliah lebih ditentukan oleh kemampuan ekonomi orang tua dari masing-masing calon mahasiswa tersebut.

Mereka yang orang tuanya berpenghasilan lebih besar akan dikenakan biaya yang lebih besar pula, menyesuaikan dengan penghasilan orang tua dari masing-masing mahasiswa. Begitu juga dengan mahasiswa yang penghasilan orang tuanya pas-pasan. Biaya yang harus dikeluarkan juga menyesuaikan dengan penghasilan orang tua mahasiswa tersebut. Umpama subsidi silang. Mereka yang tergolong mampu mensubsidi mereka yang kurang mampu.

Untuk menentukan penetapan besaran uang kuliah masing-masing mahasiswa pada sistem ini berpedoman atas data yang telah diisi oleh calon mahasiswa saat pendaftaran masuk secara online. Bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus akan dilakukan verifikasi data untuk mencocokkan data yang telah diisi pada saat pendaftaran, dengan kondisi yang sebenarnya (dengan cara interview, kesesuaian berkas dan lain sebagainya) yang dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara data pada saat pendaftaran dengan data pada saat verifikasi maka kelulusan calon mahasiswa tersebut akan dibatalkan.

Secara subtansi pemberlakuan sistem ini memberikan angin segar bagi calon mahasiswa yang punya keterbatasan soal biaya. Namun ada hal yang perlu dipertanyakan dalam pemberlakuan sistem ini, yaitu apakah data yang telah diverifikasi setelah dinyatakan valid oleh panitia seleksi lalu ia akan menjadi sebuah data yang permanen? Mengapa hal ini penting untuk diketahui, karena jangan sampai ada yang merasa dirugikan.

Jika data yang sudah diverifikasi tersebut menjadi data permanen (tidak dapat di ubah lagi), maka kemungkinan mereka yang orang tuanya bekerja di swasta yang pada waktu pengisian data masuk dalam kategori ekonomi menengah ke atas dengan penghasilan yang lumayan besar akan menjadi kewalahan jika suatu saat nanti mereka tidak lagi berpenghasilan yang sama dengan pengisian data awal tersebut.

Begitu juga sebaliknya mereka yang awalnya mengisi data dengan penghasilan orang tua pada waktu itu tergolong dalam kategori menengah ke bawah, dalam perjalanannya karena kegigihan usaha dan nasib yang baik, mereka kemudian menjadi berpenghasilan menengah ke atas. Tentu akan menjadi tidak relevan lagi dengan tetap menggunakan data awal waktu verifikasi data. Ataupun pada waktu pengisian data awal tersebut, ternyata terdapat kesalahan yang tidak disengaja oleh calon peserta, atau juga oleh panitia yang meng-enteri data. Tentu saja hal yang seperti ini bisa saja terjadi.  

Pendataan yang Bersinergi
Untuk tahapan pendataan berkaitan dengan pemberlakuan sistem ini, sebenarnya sudah bisa dimulai sejak calon mahasiswa duduk di Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Paling tidak dengan acuan data calon mahasiswa yang diambil pada waktu calon mahasiswa duduk di SLTA, panitia punya cukup waktu untuk memvalidasi data dari masing-masing calon mahasiswa tersebut.

Pendataan awal seperti apa yang disebutkan di atas bisa dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan pihak sekolah, sehingga data menjadi lebih akurat dan pekerjaan panitia seleksi dari perguruan tinggi menjadi lebih ringan, dengan lebih fokus terhadap perubahan data-data terbaru saja.

Dengan cara ini sekaligus memberi ruang terhadap sistem birokrasi kita untuk senantiasa bersinergi dalam membangun sistem pangkalan data yang lengkap dan akurat. Sehingga tidak ditemukan lagi data-data yang tumpang tindih dan kadang menyesatkan.

Akhirnya, sebagai kata kunci akurasi data dengan verifikasi dan validasi menjadi sangat penting dalam pemberlakuan sistem UKT ini. Karena akan menjadi tidak tepat sasaran dan berantakan jika akurasi data itu diabaikan. Pengisian data juga harus dilandasi dengan kejujuran bersama, baik itu oleh calon mahasiswa, orang tua, panitia dan semua pihak yang terlibat dalam pemberlakuan sistem ini. Sehingga diharapkan ke depan tidak akan ditemukan lagi manipulasi data.

*Pemerhati Sosial, Dosen Politeknik Jambi, Owner Pustaka Ken Dee [dot] Net, Anggota Pelanta 201307008
Sumber: http://www.jambiekspres.co.id/berita-8518-esensi-pemberlakuan-ukt.html

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Space 2

Space 2