Untuk bank data Pelanta bisa dilihat di www.data-pelanta.blogspot.com. Data tersebut akan terus diperbaharui

Sabtu, 15 Juni 2013

Implementasi Kode Etik Aparatur Negara PNS*

Pendahuluan
Indonesia sebagai negara Republik dengan keberagamannya tumbuh dan berkembang dalam pemerintahan yang didukung oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga Pemerintahan pusat maupun daerah, dan warga negaranya.

Organisasi dan manajemen Kementerian/Lembaga Pemerintahan yang sehat akan dicapai apabila didukung oleh peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagai rambu-rambu yang efektif bagi pegawai dalam menjalankan tugasnya secara profesional.
Hal ini penting karena di dunia modern dan global, kecepatan perkembangan aturan-aturan sering tidak dapat mengimbangi kecepatan perkembangan permasalahan-permasalahan yang muncul.

Kode etik merupakan aturan atau kaidah-kaidah, nilai-nilai yang mengatur segala perilaku (tindakan dan perbuatan serta perkataan) suatu profesi atau organisasi bagi para anggotanya. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Republik Indonesia dalam semua profesi dan bidang dituntut untuk menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat.
Sampai dengan awal tahun 2000 keteladanan sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS Indonesia dalam melaksanakan tugas kedinasan masih perlu ditingkatkan karena pada kenyataan masih terjadi korupsi, penyuapan, KKN, dan rendahnya integritas pegawai yang membawa pengaruh buruk terhadap pencitraan PNS. Maka, guna meningkatkan kualitas PNS dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk memberikan pelayanan terbaik, adil dan merata kepada masyarakat, pada bulan Oktober 2004 pemerintah Indonesia menetapkan Kode Etik bagi PNS yang diatur dalam PP No. 42 tahun 2004.

Tantangan & Strategi Penegakkan Kode Etik
Semua PNS RI harus menaati Kode Etik Pegawai. Secara umum, di Indonesia terdapat nilai nilai dasar yang tercakup dalam kode etik tersebut, yaitu religius, jujur, bertanggung jawab, disiplin, inisiatif, produktif, dan peduli. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa terdapat pengawasan dalam pelaksanaan kode etik dimaksud secara terus menerus.

Akan tetapi kenyataannya tetap saja pemerintah mendapat kritikan dan sorotan yang tajam, karena dianggap para abdi negara khususnya para PNS dianggap masih kurang dalam memberikan pelayanan optimal yang meliputi semangat untuk melayani masyarakat (a spirit of public service), dan menjadi mitra masyarakat (partner of society). Untuk itu, maka strategi penegakkan kode etik yang diperlukan adalah melalui “pembudayaan kode etik” (code of ethical conducts) sebagai suatu proses perubahan perilaku berdasar pada dukungan lingkungan (enabling strategy) yang diterjemahkan ke dalam standar tingkah laku yang dapat diterima umum, dan dijadikan acuan perilaku aparatur pemerintah baik di pusat maupun di daerah-daerah. Diperlukan upaya-upaya mempromosikan kode etik oleh Widyaiswara melalui; Sosialisasi melalui forum seminar, diklat, workshop, dan bagi pegawai baru dimasukkan dalam program orientasi yang dikaitkan dengan program nasional yaitu reformasi birokrasi.

Setiap PNS wajib membaca, memperhatikan dan menghayati peraturan-peraturan yang berhubungan dengan masalah kepegawaian dan yang berhubungan dengan masalah pelaksanaan tugasnya, dan memiliki pemikiran-pemikiran sebagai berikut: (1) Memiliki mental pegawai untuk bersikap professional dengan membangun diri untuk menyiapkan persaingan regional dan global, serta kreatif untuk kemajuan arah birokrasi. (2) Bisa beradaptasi dan memahami etika birokrasi publik dengan semangat tanggung jawab sosial guna menciptakan hubungan baik antar birokrat. (3) Mengetahui pentingnya nilai-nilai HAM, bersikap netral dan selalu berpihak terhadap kepentingan masyarakat, serta menyadari adanya hak untuk dapat terlindungi dari tekanan-tekanan baik internal maupun eksternal (misalnya tekanan politik).

Penutup
Kode etik adalah merupakan hal penting sebagai pedoman PNS untuk melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari. Pegawai Negeri mendapat tantangan serius oleh masyarakat untuk beradaptasi dalam situasi reformasi dan semangat demokrasi. Etika pegawai dalam birokrasi perlu disesuaikan dengan melihat dan mendengarkan aspirasi masyarakat bagaimana arah dan bentuk birokrasi publik. Selain itu, Pegawai Negeri juga dituntut untuk melayani masyarakat secara prima dan menopang keberlangsungan program pemerintah serta secara maksimal menciptakan kesejahteraan masyarakat. 

Oleh karena itu, sebagai langkah awal perlu penggalakkan sosialisasi agar kode etik dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya. Dan yang terpenting adalah membangun komitmen yang kuat dari pimpinan instansi dan terus menerus mendorong lingkungan agar menjadi kondusif karena dalam pelayanan publik salah satu aspek yang menonjol adalah keharusan aparatur mempunyai komitmen yang besar pada nilai dan standar moralitas yang tinggi dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Di masa depan diharapkan agar pengelolaan kode etik pegawai negeri dapat semakin meningkat agar pelayanan publik lebih professional dan netral dengan kebijakan-kebijakan pengembangan Kode Etik PNS sebagai acuan perilaku dalam memberikan pelayanan.

*Penulis adalah: PNS/Arsitek Perancang Kota Dinas PU Bungo PhD Candidate, Seoul National University, Korea
Sumber: http://jambiupdate.com/artikel-implementasi-kode-etik-aparatur-negara-pns.html

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Space 2

Space 2