Memang, agak sulit memperkenalkan makhluk yang bernama KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) ini ditengah masyarakat Jambi. Kesulitan ini sesungguhnya lebih terletak pada usia KPID itu sendiri yang masih muda. Namun demikian, usaha memperkenalkannya harus (wajib) dilakukan terus menerus. Mengingat Makhluk yang satu ini juga mencerminkan atau mewakili masyarakat/warga dalam dunia penyiaran.
Hasil pengamatan kami hanya nol koma nol nol nol sekian persen saja masyarakat di Provinsi Jambi yang tahu tentang keberadaan mahluk yang bergelut dibidang penyiaran ini. Mereka yang tahu itu baru sebatas orang-orang KPID (dan keluarga besarnya), sebagian kecil sektor Pemerintah , secuil Pelajar dan sedikit staf pengajar, sejumput penguasa Perguruan Tinggi dan segelintir institusi saja. Alhasil tidak sampai seribu orang warga Jambi yang tahu prihal KPI/KPID dibanding dengan jumlah warga masarakat yang tidak tahu di sebelas kabupatan/kota yang berjumlah sekitar 3 juta jiwa ini.
Apa dan siapa KPI itu?, Bagaimana sifat sifatnya?, Apa saja tugas dan kewajibannya?, Apa saja fungsi fungsi hidupnya ? Apa tujuan tujuan dari kegiatannya ? Siapa yang mengawasinya? Siapa saja yang menjadi teman teman dan siapa pembantunya? Jawaban dari pertanyaan pertanyaan itulah yang akan kita beberkan dalam tulisan ringkas ini. (Prihal penting terkait diluar pertanyaan tersebut diatas akan diuraikan dalam tulisan tersendiri)
ISI
Setelah melalui berbagai prosedur seleksi secara terbuka -termasuk fit and proper test oleh DPRD Provinsi - kemudian 7 orang dilantik oleh Gubernur (HBA) pada Tgl. 15 Juni 2011, di Ruang Pola Kantor Gubernur pada pukul 11.30 siang ( sebagai Komisione KPI-Daerah). Dengan demikian KPID Jambi adalah KPID yang ke 31 di Indonesia ( saat ini setiap provinsi punya KPID sendiri, 33 buah). Setelah dilantik, sore harinya - pada hari dan tanggal yang sama, pukul 15.30 – tebentuk pula kepengurusannya oleh ketujuh komisioner tersebut( Ketua, Wakil Ketua, Koordinator, dan Anggota Komisi ) di ruang Sekretariat KPID Provinsi Jambi.
Tidak seperti Lembaga/Institusi Negara Independen lain, semisal KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi) atau KPU ( Komisi Pemilihan Umum) dimana kedua (Institusi) ini relatif sudah sangat dikenal dan lebih bergaung ditengah masarakat. Komisi Penyiaran Indonesia (Daerah) Provinsi Jambi belum dikenal dan baru berusia 2 tahun saja.
KPID Jambi yang terdiri dari 7 orang ini (untuk Pusat 9 orang) adalah Lembaga Negara yang bersifat Independen dan merupakan “ujud peran serta masarakat” dibidang penyiaran (UU No. 32 Thn.2002)). KPI dan KPID (Daerah) tidak punya atasan. KPID tidak pula merupakan bawahan KPI Pusat (Jakarta). Keputusan tertinggi di tingkat nasional terletak pada keputusan Rakornas KPI dan keputusan tertinggi di daerah teletak pada keputusan Rapat Pleno KPID, dan bukan ditangan pimpinan komisi.
Tujuan dari kegiatan Mahluk yang satu ini antara lain memperkokoh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri Bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa , memajukan kesejahteraan umum, membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera dan menumbuh- kembangkan industri penyiaran.
Kegiatan KPID ini didanai oleh APBD Provinsi ( yang pada hakekatnya duit rakyat juga). Sementara besaran dana operasional dipertimbangkan dengan perhitungan perencanaan program kerja KPID dan besaran APBD Provinsi . Anggaran KPID disetujui Pemerintah Provinsi setelah melalui pembahasan Anggaran dengan wakil rakyat di DPRD Provinsi.
Penutup
Komisi Penyiaran Indonesia di Provinsi Jambi yang ditopang dengan Undang Undang No. 32 Tahun 2002 perlu diketahui dan dikenal luas dan dimanfaatkan sebesar besarnya oleh masarakat Jambi. Hal itu menjadi penting guna menghindari pengaruh pengaruh negatif dari media ( terutama televisi) yang boleha jadi dapat merusak moral-ahlak anak anak dan remaja, termasuk orang tua. Tanpa, sekali lagi tanpa pengetahuan dan pengenalan “mumpuni” terhadap KPID maka Lembaga Negara Independen yang dapat melindungi masarakat ( terutama anak anak dan remaja )dari pengaruh negatif televisi menjadi “tak-ter-manfaatkan”. Bagaimana masarakat dapat memilih tayangan secara selektif sehingga –dengan demikian - secara dini dapat menghindari efek negatif dari tayangan media yang saat ini cukup menggelisahkan, dan bagaimana pemberitaan yang ditayangkan itu benar, bagaimana program pendidikan digalakkan, dan bagaimana tayangan hiburan tidak merusak moral-ahlak anak anak bangsa -itulah salah satu dari obsesi /keinginan KPID Jambi.
Sangat diharapkan agar masarakat bersama KPID berperan aktif dalam mengejar tujuan tujuannya mahluk yang satu ini . Tanpa partisipasi masarakat,KPID bukan apa apa dan bukan pula siapa siapa. Semoga !.
*Penulis adalah Komisioner KPID Provinsi Jambi
Sumber: http://jambiupdate.com/artikel-komisi-penyiaran--indonesia--mahluk-apakah-itu.html
Tidak ada komentar :
Posting Komentar